Pendidikan Anti Korupsi Mulai Dari Rumah

loading...
Pendidikan Anti Korupsi Mulai Dari Rumah
[Ilustrasi/Sumber diakses via www.ahyari.net]

RADARKAMPUS.COM, Semarang - Pendidikan Anti Korupsi Mulai Dari Rumah, Sesungguhnya korupsi di Indonesia demikian berbahaya. Bila diibaratkan, korupsi seperti kangker ganas stadium empat yang menggerogoti seluruh bagian tubuh bangsa. Sehingga ada kalangan yang menyebut bahwa korupsi menjadi budaya bangsa.

Namun apakah benar korupsi sudah menjadi budaya bangsa? Bisa jadi jawabannya iya. Moh. Hatta, seperti dikutip oleh Uhar Suharsaputra, Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, pernah menyatakan bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi budaya dengan melihat fenomena yang terjadi.

Bisa saja ada yang membantah bahwa korupsi bukanlah budaya, karena dilakukan oleh sedikit orang, tidak secara keseluruhan. Namun sesungguhnya fenomena terungkapnya kasus-kasus seperti gunung es, yang nampak ke permukaan hanya sebagian kecil saja, sementara yang terjadi di bawah, lebih besar lagi.

Hal ini bisa mengaca pada data yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Angka kebocoran keuangan negara karena korupsi sebesar 30 persen dari APBN yang dinyatakan pada 1999.

Malah di tingkat regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat teratas sebagai negara paling korup. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsultan independen yang berbasis di Hongkong, menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara juara korupsi di Asia selama sepuluh tahun lebih secara berturut-turut.

Pada tahun 2006, Indonesia memiliki skor 8,16 yang berarti skor tertinggi yang mendekati angka sempurna sebagai negara paling korup di Asia. Data PERC menyebutkan bahwa selama 10 tahun lebih, sejak 1997-2006, dan hingga 2011, tingkat korupsi di Indonesia tidak mengalami perbaikan secara signifikan.

Lebih memprhatinkan lagi, menurut lembaga Transparancy International (TI), pada tahun 2014 Indonesia berada di peringkat 64 negara paling korup di dunia.  

Korupsi terjadi dimana-mana. Pelaku korupsi tidak mengenal kelas dan strata lagi, mulai dari menteri, sampai kepala desa. Bahkan korupsi pun kini sudah mulai menjalar sampai ke penegak hukum dan swasta. Bahkan yang menyandang status PNS (Pegawai Negeri Sipil) pun, tanpa disadari dalam kesehariannya telah melakukan perilaku korupsi kecil-kecilan dengan modus terlambat masuk kantor dan cepat pulang sebelum waktunya. Padahal mereka telah digaji oleh negara dengan jam kantor yang sudah ditentukan. Tak hanya pegawai negeri sipil, pegawai swasta juga tak sedikit yang melakukan korupsi yang berulang seperti “korupsi waktu”.

Menurut Artidjo Alkostar (Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah merajalelanya korupsi, terutama yang berkualifikasi korupsi politik karena korupsi merupakan penghalang pembangunan ekonomi, sosial politik, dan budaya bangsa, sehingga korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat, untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.

Menurut Soedarso, salah satu penyebab suburnya korupsi di Indonesia, karena korupsi menjadi jalan hidup (way of life) dari banyak orang. Sehingga korupsi secara diam-diam ditolerir, bukan saja oleh penguasa, tetapi masyarakat itu sendiri. Dampaknya adalah budaya korupsi akan menghancurkan peradaban suatu bangsa, menghancurkan sistem perekonomian dan yang lebih parah lagi akan menghancurkan mentalitas suatu bangsa terutama kepada para generesai muda.

Jika korupsi menjadi budaya, maka pendekatan untuk memeranginya juga perlu pendekatan budaya dan pendidikan. Hal itu yang paling mungkin dilakukan adalah sejak dari rumah tangga dan keluarga. Orang tua, ayah dan ibu perlu menjadi pelopor pemberantasan korupsi dalam bentuk yang paling nyata namun sederhana.

Menurut Andi Hamzah, salah satu pakar hukum pidana Indonesia, pemberantasan korupsi yang dirumuskan dalam strategi pemberantasan korupsi harus memberi pendidikan masyarakat (public education) di samping pemidanaan (punishment).

Keluarga merupakan lini terdepan dari bangsa untuk mencegah terjadinya korupsi. Keluarga dapat berperan menjadi pihak yang berpeluang besar untuk menangkal lebih merebaknya tindak pidana korupsi dengan pendidikan, termasuk peningkatan kesadaran hukum kepada seluruh anggota keluarga.

Orang tua yang menjadi pemeran utama dalam pendidikan antikorupsi di rumah, dapat mendidik anak-anaknya dengan memberi contoh untuk menjauhi sikap dan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Orang tua tidak akan melakukan tindakan korupsi, atau membawa hasil kerja korupsi ke rumah untuk diberikan kepada isteri dan anak-anaknya.

Sebab anak-anak yang dibesarkan dari hasil korupsi akan tumbuh dalam diri dan darahnya mengalir hasil korupsi. Bisa dipastikan materi yang dihasilkan dari korupsi akan sangat mudah terkontaminasi dengan perilaku korup di luar.

Pada saat bersamaan, orang tua juga melakukan tindakan disiplin dalam menjalankan tugas dan pekerjaan sehari-hari. Salah satunya dengan tidak melakukan korupsi waktu saat bekerja. Menerapkan hidup disiplin dan tidak mau mengurangi hak orang saat melakukan kerjasama atau transaksi, dalam bentuk apapun.   

Ibu juga tak kalah pentingnya dalam memberikan pendidikan korupsi bagi anak di rumah, salah satunya dengan senantiasa tidak menuntut kebutuhan berlebih di luar kemampuan dan kebiasaan suami. Karena tuntutan yang berlebihan dari isteri, dapat mendorong suami bersikap permisif di tempat kerja untuk dapat memenuhi kebutuhan isteri, salah satunya dengan melakukan tindakan korupsi.

Pada saat yang bersamaan seorang isteri perlu terus menegaskan kepada suami, jangan sampai membawa hasil korupsi ke dalam rumah. Karena sekecil apapun hasil korupsi yang dibawa ke rumah hal itu ibarat membawa percikan api yang dapat membakar rumah dan isinya.  

Anak-anak yang tumbuh dan besar di lingkungan keluarga yang antikorupsi akan sangat peka terhadap tindakan korup yang terjadi di luar. Sehingga dengan begitu anak-anak itu tidak suka dengan perbuatan korupsi, karena sikap tersebut tidak pernah ada di dalam lingkungan ia tumbuh dan besar. Malah, ia akan malu untuk berbuat korup, karena bisa jadi hanya dirinya yang bersikap seperti itu di rumah.

Ketauladan orang tua yang antikorupsi merupakan tindakan preventif atau upaya pencegahan. Sehingga korupsi tidak dibiarkan berjalan dan merajalela di dalam masyarakat. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi adalah penyakit kehidupan.

Teladan dan pelaku orang tua lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. Apa yang dilakukan orang tua, selalu ditiru oleh anak-anak. Orang tua haruslah mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi, serta melaukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di manapun berada. Jika orang tua sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsur-angsur.


Orang tua bisa juga mengajarkan anak dari hal-hal yang kecil tetapi memiliki dampak yang luar biasa, seperti mengajarkan kepada anak-anak tentang nilai-nilai moral yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Kejujuran yang akan menjadi modal pembangunan suatu bangsa menjadi bangsa yang besar, maju dan beradab.

**Hidayaturrahman, Penulis
BACA JUGA
loading...
Labels: Opini, Terkini

Thanks for reading Pendidikan Anti Korupsi Mulai Dari Rumah. Please share...!

0 Comment for "Pendidikan Anti Korupsi Mulai Dari Rumah"

Back To Top