loading...
[Ilustrasi/Sumber diakses via www.ahyari.net] |
RADARKAMPUS.COM,
Semarang - Pendidikan Anti Korupsi Mulai Dari Rumah, Sesungguhnya korupsi di
Indonesia demikian berbahaya. Bila diibaratkan, korupsi seperti kangker ganas
stadium empat yang menggerogoti seluruh bagian tubuh bangsa. Sehingga ada
kalangan yang menyebut bahwa korupsi menjadi budaya bangsa.
Namun apakah benar korupsi sudah menjadi budaya
bangsa? Bisa jadi jawabannya iya. Moh. Hatta, seperti dikutip oleh Uhar
Suharsaputra, Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, pernah menyatakan bahwa
korupsi di Indonesia telah menjadi budaya dengan melihat fenomena yang terjadi.
Bisa saja ada yang membantah bahwa korupsi bukanlah
budaya, karena dilakukan oleh sedikit orang, tidak secara keseluruhan. Namun
sesungguhnya fenomena terungkapnya kasus-kasus seperti gunung es, yang nampak
ke permukaan hanya sebagian kecil saja, sementara yang terjadi di bawah, lebih
besar lagi.
Hal ini bisa mengaca pada data yang dirilis oleh
Indonesia Corruption Watch (ICW). Angka kebocoran keuangan negara karena
korupsi sebesar 30 persen dari APBN yang dinyatakan pada 1999.
Malah di tingkat regional Asia dan Asia Pasifik,
Indonesia selalu menduduki peringkat teratas sebagai negara paling korup.
Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsultan
independen yang berbasis di Hongkong, menempatkan Indonesia pada posisi sebagai
negara juara korupsi di Asia selama sepuluh tahun lebih secara berturut-turut.
Pada tahun 2006, Indonesia memiliki skor 8,16 yang
berarti skor tertinggi yang mendekati angka sempurna sebagai negara paling
korup di Asia. Data PERC menyebutkan bahwa selama 10 tahun lebih, sejak
1997-2006, dan hingga 2011, tingkat korupsi di Indonesia tidak mengalami
perbaikan secara signifikan.
Lebih memprhatinkan lagi, menurut lembaga Transparancy
International (TI), pada tahun 2014 Indonesia berada di peringkat 64 negara
paling korup di dunia.
Korupsi terjadi dimana-mana. Pelaku korupsi tidak
mengenal kelas dan strata lagi, mulai dari menteri, sampai kepala desa. Bahkan
korupsi pun kini sudah mulai menjalar sampai ke penegak hukum dan swasta.
Bahkan yang menyandang status PNS (Pegawai Negeri Sipil) pun, tanpa disadari
dalam kesehariannya telah melakukan perilaku korupsi kecil-kecilan dengan modus
terlambat masuk kantor dan cepat pulang sebelum waktunya. Padahal mereka telah
digaji oleh negara dengan jam kantor yang sudah ditentukan. Tak hanya pegawai
negeri sipil, pegawai swasta juga tak sedikit yang melakukan korupsi yang
berulang seperti “korupsi waktu”.
Menurut Artidjo Alkostar (Hakim Agung sekaligus Ketua
Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia
saat ini adalah merajalelanya korupsi, terutama yang berkualifikasi korupsi
politik karena korupsi merupakan penghalang pembangunan ekonomi, sosial
politik, dan budaya bangsa, sehingga korupsi dianggap sebagai kejahatan luar
biasa (extra ordinary crime). karena korupsi di Indonesia sudah meluas
dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat, untuk itu memerlukan
cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.
Menurut Soedarso, salah satu penyebab suburnya korupsi
di Indonesia, karena korupsi menjadi jalan hidup (way of life) dari
banyak orang. Sehingga korupsi secara diam-diam ditolerir, bukan saja oleh
penguasa, tetapi masyarakat itu sendiri. Dampaknya adalah budaya korupsi akan
menghancurkan peradaban suatu bangsa, menghancurkan sistem perekonomian dan
yang lebih parah lagi akan menghancurkan mentalitas suatu bangsa terutama
kepada para generesai muda.
Jika korupsi menjadi budaya, maka pendekatan untuk
memeranginya juga perlu pendekatan budaya dan pendidikan. Hal itu yang paling
mungkin dilakukan adalah sejak dari rumah tangga dan keluarga. Orang tua, ayah
dan ibu perlu menjadi pelopor pemberantasan korupsi dalam bentuk yang paling
nyata namun sederhana.
Menurut Andi Hamzah, salah satu pakar hukum pidana
Indonesia, pemberantasan korupsi yang dirumuskan dalam strategi pemberantasan
korupsi harus memberi pendidikan masyarakat (public education) di
samping pemidanaan (punishment).
Keluarga merupakan lini terdepan dari bangsa untuk
mencegah terjadinya korupsi. Keluarga dapat berperan menjadi pihak yang
berpeluang besar untuk menangkal lebih merebaknya tindak pidana korupsi dengan
pendidikan, termasuk peningkatan kesadaran hukum kepada seluruh anggota
keluarga.
Orang tua yang menjadi pemeran utama dalam pendidikan
antikorupsi di rumah, dapat mendidik anak-anaknya dengan memberi contoh untuk
menjauhi sikap dan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Orang
tua tidak akan melakukan tindakan korupsi, atau membawa hasil kerja korupsi ke
rumah untuk diberikan kepada isteri dan anak-anaknya.
Sebab anak-anak yang dibesarkan dari hasil korupsi
akan tumbuh dalam diri dan darahnya mengalir hasil korupsi. Bisa dipastikan
materi yang dihasilkan dari korupsi akan sangat mudah terkontaminasi dengan
perilaku korup di luar.
Pada saat bersamaan, orang tua juga melakukan tindakan
disiplin dalam menjalankan tugas dan pekerjaan sehari-hari. Salah satunya
dengan tidak melakukan korupsi waktu saat bekerja. Menerapkan hidup disiplin
dan tidak mau mengurangi hak orang saat melakukan kerjasama atau transaksi,
dalam bentuk apapun.
Ibu juga tak kalah pentingnya dalam memberikan
pendidikan korupsi bagi anak di rumah, salah satunya dengan senantiasa tidak
menuntut kebutuhan berlebih di luar kemampuan dan kebiasaan suami. Karena
tuntutan yang berlebihan dari isteri, dapat mendorong suami bersikap permisif
di tempat kerja untuk dapat memenuhi kebutuhan isteri, salah satunya dengan
melakukan tindakan korupsi.
Pada saat yang bersamaan seorang isteri perlu terus
menegaskan kepada suami, jangan sampai membawa hasil korupsi ke dalam rumah.
Karena sekecil apapun hasil korupsi yang dibawa ke rumah hal itu ibarat membawa
percikan api yang dapat membakar rumah dan isinya.
Anak-anak yang tumbuh dan besar di lingkungan keluarga
yang antikorupsi akan sangat peka terhadap tindakan korup yang terjadi di luar.
Sehingga dengan begitu anak-anak itu tidak suka dengan perbuatan korupsi,
karena sikap tersebut tidak pernah ada di dalam lingkungan ia tumbuh dan besar.
Malah, ia akan malu untuk berbuat korup, karena bisa jadi hanya dirinya yang
bersikap seperti itu di rumah.
Ketauladan orang tua yang antikorupsi merupakan
tindakan preventif atau upaya pencegahan. Sehingga korupsi tidak dibiarkan
berjalan dan merajalela di dalam masyarakat. Orangtua dalam keluarga
berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan
diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang
lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi adalah penyakit kehidupan.
Teladan dan pelaku orang tua lebih efektif dalam
memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. Apa yang dilakukan orang
tua, selalu ditiru oleh anak-anak. Orang tua haruslah mempunyai komitmen
mencegah diri dari korupsi secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap
korupsi, serta melaukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di manapun
berada. Jika orang tua sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat
laun korupsi yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsur-angsur.
Orang tua bisa juga mengajarkan anak dari hal-hal yang
kecil tetapi memiliki dampak yang luar biasa, seperti mengajarkan kepada
anak-anak tentang nilai-nilai moral yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai
kejujuran. Kejujuran yang akan menjadi modal pembangunan suatu bangsa menjadi
bangsa yang besar, maju dan beradab.
**Hidayaturrahman, Penulis
BACA JUGA
loading...
0 Comment for "Pendidikan Anti Korupsi Mulai Dari Rumah"