Belajar Hak Asasi Manusia Cegah Tindak Kekerasan

loading...

RADARKAMPUS.COM I Pendidikan adalah upaya yang sadar untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Demikianlah definisi pendidikan secara sedehana diantara sekian banyak definisi tentang urgensi pendidikan yang banyak dikemukakan oleh para pakar maupun yang termaktub undang-undang. Dalam proses untuk mencapai tujuan itu manusia perlu dididik untuk menjadi insan yang mengerti, bertanggung jawab dan mampu memerdekaan diri dari kebodohan. Maka kemudian semestinya proses alih pengetahuan itu harus bersifat egaliter, bersahabat dan yang terpenting manusiawi, bukan proses yang semena-mena menuangkan pengetahuan kedalam otak anak didik.

Sekolah formal menawarkan berbagai pengetahuan untuk “menjejali” pengetahuan dari berbagai macam disiplin ilmu baik yang bersifat eksakta, non eksakta. Semuanya memiliki cita rasa pengetahuan yang berbeda dengan kekuatan teori masing masing. Di bidang eksakta misalnya peserta didik dapat memahami persoalan matematik dan pengetahuan alam, di bidang non eksakta mencakup ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang dipelajari, dalam kategori ini seperti sejarah, ekonomi, sosiologi, geografi, PPKn, kesenian. Dari sekian banyak itu memang ilmu-ilmu sosial dalam pelajarannya sangat familier dengan lingkungan sekitar peserta didik.

Salah satu peran mata pelajaran yang membelajarkan dalam konteks bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bahkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selain bertujuan memberikan bekal untuk menjadi good citizhenship, juga sebagai mata pelajaran yang memiliki tugas khusus untuk menjadi agen khusus pembentukan karakter peserta didik bersama mata pelajaran Pendidikan Agama, itulah kemudian mata pelajaran ini masuk dalam kategori A atau wajib.

Banyak hal yang menarik sebenarnya dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewragnegaraan, karena baik guru maupun peserta didik dituntut untuk memahami segala persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tentu setiap kompetensi dasar dalam pembelajaran PKn memiliki tujuan agar terwujudnya sikap positif, implementasi dan pengamalan nilai-nilai pancasila dengan menghargai perbedaaan yang ada.

Salah satu sub pelajaran yang diangkat dalam mata pelajaran PKn adalah Hak asasi Manusia, tentu ini ini menjadi relevan ketika konteksnya bukan lagi berbicara soal teori dan sejarah HAM yang pernah berkembang di Dunia. Kritik terhdap sub pelajaran itu guru menjelaskan terkungkung pada permasalahn HAM dalam ranah teori dan sejarah. Padahal soal HAM semestinya diajarkan dari masalah yang sangat sederhana mulai dari pribadi, lingkungan tempat tinggal, sekolah tempat belajar baru kemudian dibawa pada persoalan global. Namun yang terjadi selama ini justru sebaliknya sehingga pemahaman terhadap HAM menjadi abstrak seolah berada pada atmosfer utopis (materi HAM banyak memuat sejarah perkembangangan seperti piagam HAM yang berpuluh hingga beratus-ratus tahun lamanya seperti Biil of Right, Declaration of Independece,  Magna Charta, Declaration des Droits de L’homme et du citoyen dan sebagainya)

Dalam pembahasan soal Hak Asasi Manusia di sekolah semestinya lebih mengedepankan soal kasus-kasus yang terjadi yang itu berkepentingan pada diri peserta didik, sehingga sang anak dapat mengambil hikmah dari suatu kasus dengan tujuan agar tak terjadi di lingkungan sekitarnya. Usia peserta didik di tingkat sekolah menengah pertama adalah usia masa awal remaja, artinya bahwa pembelajaran yang lebih kongkrit akan dapat diterima dan mudah untuk dipahami, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa skrup ilmu sosial termasuk PPKn masuk dalam kategori rentan membosankan apabila hanya bersifat satu arah.

Hak Anak Untuk Tahu
Data yang dicatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak selalu meningkat setiap  tahun. Tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus.  Kasus itu meliputi anak berhadapan dengan hukum hingga april 2015 tercatat 6006 kasus. Selanjutnya, kasus pengasuhan 3160 kasus, pendidikan 1764 kasus, kesehatan dan napza 1366 kasus serta pornografi dan cybercrime 1032 kasus. Sedangakan dilihat dari skrup wilayahnya terbagi menjadi tiga yaitu menunjukkan bahwa 91 persen anak menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga, 87.6 persen di lingkungan sekolah dan 17.9 persen di lingkungan masyarakat.

Ada yang menarik untuk kita cermati bersama data-data tersebut bagaimana kemudian kasus-kasus yang terjadi dilingkungan sekolah dan keluarga menyumbang prosentase paling besar. Artinya dua tempat yang seharusnya memberikan kehangatan dalam keluarga dan sekolah tempat belajar menjadi tempat yang kurang bersahabat. Bebagai kasus kekerasnpun sering sekali dilakukan oleh orang-orang terdekat di sekitar sang anak.

Dengan berlandaskan pada masalah-masalah tersebutlah urgensi materi pembelajaran Hak Asasi Manusia diberikan kepada peserta didik dengan mempertimbangkan aspek pengetahuan dan pencegahan sehingga dikemudian hari sang anak memiliki bekal untuk menjaga diri, membentengi diri serta memiliki kewasapdaan terhadap tindak kekerasan yang setiap waktu selau mengintai di sekitarnya. Untuk itu proses kegiatan belajar diarahkan pada usaha untuk menunjukan hal-hal yang bersifat eksplorasi, yaitu mencari berbagai kasus dengan berbagai pendekatan agar anak memahami suatu tindakan pencegahan yang harus dilakukan. Anak punya hak untuk tahu berbagai macam tindakan yang merugikan dirinya seperti bullying, pelecehan seksual, sampai pada kekerasan.



Banyak kasus yang terjadi di sekolah adalah soal bulliying yang mengakibatkan seorang anak menjadi tertekan, rendah diri yang pada ujungnya tidak memiliki kepercayaan diri, sehingga dikhawatirkan semua itu akan disimpan dan menjadi “batu dendam” di dalam jiwanya. Dengan memberikan pembelajaran yang baik, benar, aktif bahaya-bahaya pembulian dan kekerasan dapat dicegah serta efeknya dikemudian hari dapat dipangkas. Sekolah bukanlah tempat untuk mendidik petarung, bukan pula menghasilkan para berandal, sekolah adalah tempat mendidik, menggodog dan mempersiapkan generasi masa depan untuk menjadi pemimpin di masyarakat, bangsa dan negara.

*Tulisan dari Ulul Mukmin, S.Pd. 
BACA JUGA
loading...
Labels: Opini

Thanks for reading Belajar Hak Asasi Manusia Cegah Tindak Kekerasan. Please share...!

0 Comment for "Belajar Hak Asasi Manusia Cegah Tindak Kekerasan"

Back To Top