Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru

loading...
RADARKAMPUS.COM, Semarang – Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru akan diusahakan cair lebih cepat dari jadwal yang seharusnya. Namun, dalam hal pencairan tentu saja ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi guru.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata (20/06/2016) menyampaikan bahwa guru wajib mengajar 24 jam dan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan lulus UKG.

Sumber JPNN



Selain itu Sumarna mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memverfiksi ulang semua syarat tersebut sebelum mencairkan tunjangan profesi guru tersebut. Bahkan, hingga saat ini ada 663 SK belum diterima oleh Pemda sehingga tunjangan  belum bisa dibayarkan. Penyebabnya diantaranya sudah meninggal, tidak lagi mengajar sebagai guru atau pindah.

Menurutnya proses verivikasi ini amat penting dikarenakan skema pembayaran tunjangan dirangkum dalam Surat Perintah Membayar (SPM). Satu SPM, ujarnya, bisa mencakup 10 ribu guru. Jika ada satu guru yang belum memenuhi persyaratan tadi, maka akan menghambat proses pencairan tunjangan ribuan guru lainnya dalam SPM tersebut.
BACA JUGA
loading...
Labels: Terkini

Thanks for reading Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru. Please share...!

0 Comment for "Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru"

Back To Top