loading...
RADARKAMPUS.COM,
Semarang – Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan
bahwa tunjangan profesi guru akan diusahakan cair lebih cepat dari jadwal yang
seharusnya. Namun, dalam hal pencairan tentu saja ada beberapa syarat yang
perlu diperhatikan dan dipenuhi guru.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata (20/06/2016) menyampaikan
bahwa guru wajib mengajar 24 jam dan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).
Dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan lulus UKG.
Sumber JPNN |
Selain itu Sumarna mengingatkan bahwa Pemerintah
Daerah (Pemda) perlu memverfiksi ulang semua syarat tersebut sebelum mencairkan
tunjangan profesi guru tersebut. Bahkan, hingga saat ini ada 663 SK belum
diterima oleh Pemda sehingga tunjangan
belum bisa dibayarkan. Penyebabnya diantaranya sudah meninggal, tidak
lagi mengajar sebagai guru atau pindah.
Menurutnya proses verivikasi ini amat penting dikarenakan skema
pembayaran tunjangan dirangkum dalam Surat Perintah Membayar (SPM). Satu SPM,
ujarnya, bisa mencakup 10 ribu guru. Jika ada satu guru yang belum memenuhi
persyaratan tadi, maka akan menghambat proses pencairan tunjangan ribuan guru
lainnya dalam SPM tersebut.
BACA JUGA
loading...
Labels:
Terkini
Thanks for reading Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru. Please share...!
0 Comment for "Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru"