loading...
RADARKAMPUS.COM, Semarang – 11 PTN Yang Sudah Berstatus Badan Hukum,
Perlu di ketahui ada dua jenis status Perguruan Tinggi Negeri, yaitu Badan
Layanan Umum (PTN BLU) dan yang berstatus Badan Hukum (PTN BH). Dengan status
badan hukum, perguruan tinggi akan lebih leluasa mengelola keuangan dan
akademik. Dengan kata lain, penyandangan PTN yang sudah berbadan hukum memiliki
kewenangan otonomi yang lebih luas, baik otonomi akademik maupun non akademik.
Berikut kesebelas Perguruan Tinggi Negeri yang sudah BH :
1. Universitas Indonesia (UI)
2. Universitas Gadjah Mada (UGM)
3. Institut Teknologi Bandung (ITB)
4. Institut Pertanian Bogor (IPB)
5. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
6. Universitas Sumatera Utara (USU)
7. Universitas Airlangga (UNAIR)
8. Universitas Padjadjaran (UNPAD)
9. Universitas Diponegoro (UNDIP)
10. Universitas Hasanuddin (UNHAS
BACA JUGA
loading...
1 Comment for "11 PTN Yang Sudah Berstatus Badan Hukum"
ITS = Institut Teknologi Sepuluh Nopember