Haji Ilegal, Nodai ‘Sakralnya’ Ibadah Haji

loading...
RADARKAMPUS.COM, Semarang - Haji Ilegal, Nodai ‘Sakralnya’ Ibadah Haji, Sebagai salah satu ibadah puncak dari rukun Islam, haji wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu menjalankannya. Haji memang menjadi salah satu ibadah yang ‘spesial’ dan berbeda dari sebelumnya, hal ini lantaran haji dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dan disyariatkan. Sehingga, tidak dapat dipungkiri jika haji menjadi salah satu ibadah yang istimewa dan didambakan oleh setiap muslim diseluruh penjuru dunia tak terkecuali di Indonesia.

Namun, dalam pelaksanaannya ibadah haji di Indonesia masih banyak hal yang perlu diperhatikan. Hal ini dikarenakan, tidak sedikit oknum yang melupakan kesakralan dari nilai religiositasnya. Memang, untuk melaksanakan ibadah haji yang merupakan akumulasi dari empat rukun Islam sebelumnya ini, tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Perlu adanya manajemen yang baik, sistem yang mendukung, dan pengelola yang mumpuni dalam bidangnya. Selain itu, perlunya nilai-nilai integritas dari penyelenggara maupun pelaksana dari ibadah yang satu ini.

Jika saat ini kritikan pedas hanya diarahkan kepada Kemenag, terutama pada praktisi ibadah haji. Sehingga muncul tendensi bahwa penyelenggaraan haji di Indonesia masih sangat statis, dan seolah-olah kerjanya hanya melanjutkan atau memindahkan proses pengelolaan sebelumnya. Maka, hal ini menjadi tidaklah adil.



Marilah kita tengok pemberitaan yang sedang hangat di Indonesia saat ini tentang “Ratusan jemaah haji ilegal Indonesia yang ditangkap Filiphina”. Bagi penulis ini sangatlah menggelitik dimana hampir 177 orang diyakini adalah WNI yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan quota Filipina. Mereka diduga kuat menggunakan dokumen palsu yang diatur oleh sindikat di Filipina.

Permasalahan ini memang tidak jauh-jauh dari antrean panjang haji di Indonesia yang lamanya hingga puluhan tahun dan mahalnya biaya haji resmi di Indonesia. Namun, tidak elok juga jika menghalalkan segala cara untuk mengenapkan rukun Islam yang begitu ‘sakral’ ini. Berhaji melalui negara lain dan menggunakan paspor asal negara lain merupakan hal yang jelas-jelas melawan hukum.

Namun tidak sampai disitu saja, saking kreatifnya banyak juga oknum nakal yang ingin melegalkan ibadah haji mereka dengan modus lain diantaranya adalah menjadi pekerja musiman, hingga pergi ke Tanah Suci dengan niat umrah beberapa pekan sebelum musim haji tiba. Setelah selesai umrah, mereka tidak pulang ke Indonesia namun tinggal sementara disana dan menyusup kemudian mengikuti ibadah haji saat proses haji dimulai. Miris!.

Padahal dengan jelas disyariatkan bahwa haji adalah ibadah yang wajib dilakukan bagi mereka yang telah mampu. Baik mampu secara fisik, psikis, maupun material. Sehingga, tidak bisa seseorang melakukan ibadah haji hanya dengan tuntutan nafsu semata. Ketika ini terjadi maka ‘ah sudahlah’ tentu saja adigium ‘kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya namun juga karena ada kesempatan’ akan menimbulkan peluang bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang justru akan merusak kesakralan dalam proses penyempurnaan rukun islam ini.

Ketika semua ini terjadi, yang kemudian harus dipertanyakan ialah mengapa masih banyak yang menggunakan cara ilegal, yang melawan hukum dalam melakukan ibadah haji? Dan siapakah yang harus bertanggung jawab?. Ya, jawabannya sederhana, apapun alasannya, penulis kira ketika orang mengambil jalan pintas dengan cara ilegal itu hanya akan mengotori niat suci mereka berkunjung ke Baitullah. Sedangkan, yang harus bertanggung jawab dalam hal ini tidak hanyalah pemerintah, namun juga mereka-mereka yang telah terbukti melawan hukum dalam melegalkan ibadah hajinya.

Nah, untuk mengatasi permasalahan ini hemat penulis, setidaknya ada beberapa solusi yang bisa diambil dan dioptimalkan. Pertama ialah penyelenggara ibadah haji dalam hal ini pemerintah, harus kembali memanajemen proses penyelenggaraan haji dengan rapi dan tersistematis. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan moratorium dengan menghentikan sementara pendaftaran haji, kemudian melakukan perbaikan sistem penyelenggaraan haji secara komprehensif. Jangan sampai ada seseorang yang melakukan ibadah haji berulang kali sedangkan masih banyak orang yang mengantri untuk menyempurnakan rukun islamnya.

Kedua, langkah untuk meminta tambahan kuota haji pada Kerajaan Arab Saudi memang harus terus dilakukan oleh Indonesia. Jalan diplomasi ini merupakan langkah kongkrit untuk mengatasi menjalarnya antrean haji di Indonesia. Tambahan kuota ini memang sangat pantas diperoleh Indonesia yang menjadi salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia.


Ketiga, perlu adanya komitmen bersama antara pihak penyelenggara dan pelaksana dari ibadah haji di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini sebagai penyelenggara dapat melakukannya dengan sosialisasi secara menyeluruh pada masyarakat Indonesia. Sedangkan, dari  pihak pelaksana dalam hal ini calon jamaah haji harusnya mampu menjaga hawa nafsu mereka untuk menunaikan ibadah haji. Jangan sampai cara-cara ilegal menodai ‘sakralnya’ niat suci ibadah di Baitullah. Sekian!.


Penulis Erman Istanto, S.Pd., tulisan ini dimuat dalam laman opini.id pada 30 Agustus 2016
BACA JUGA
loading...
Labels: Opini

Thanks for reading Haji Ilegal, Nodai ‘Sakralnya’ Ibadah Haji. Please share...!

0 Comment for "Haji Ilegal, Nodai ‘Sakralnya’ Ibadah Haji"

Back To Top