loading...
RADARKAMPUS.COM,
Semarang - Haji Ilegal, Nodai ‘Sakralnya’ Ibadah Haji, Sebagai
salah satu ibadah puncak dari rukun Islam, haji wajib dilakukan oleh setiap
muslim yang mampu menjalankannya. Haji memang menjadi salah satu ibadah yang
‘spesial’ dan berbeda dari sebelumnya, hal ini lantaran haji dilakukan pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan dan disyariatkan. Sehingga, tidak dapat
dipungkiri jika haji menjadi salah satu ibadah yang istimewa dan didambakan
oleh setiap muslim diseluruh penjuru dunia tak terkecuali di Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya ibadah haji di Indonesia masih
banyak hal yang perlu diperhatikan. Hal ini dikarenakan, tidak sedikit oknum
yang melupakan kesakralan dari nilai religiositasnya. Memang, untuk
melaksanakan ibadah haji yang merupakan akumulasi dari empat rukun Islam
sebelumnya ini, tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Perlu adanya manajemen
yang baik, sistem yang mendukung, dan pengelola yang mumpuni dalam bidangnya.
Selain itu, perlunya nilai-nilai integritas dari penyelenggara maupun pelaksana
dari ibadah yang satu ini.
Jika saat ini kritikan pedas hanya diarahkan kepada Kemenag,
terutama pada praktisi ibadah haji. Sehingga muncul tendensi bahwa
penyelenggaraan haji di Indonesia masih sangat statis, dan seolah-olah kerjanya
hanya melanjutkan atau memindahkan proses pengelolaan sebelumnya. Maka, hal ini
menjadi tidaklah adil.
Marilah kita tengok pemberitaan yang sedang hangat di
Indonesia saat ini tentang “Ratusan jemaah haji ilegal Indonesia yang ditangkap
Filiphina”. Bagi penulis ini sangatlah menggelitik dimana hampir 177 orang
diyakini adalah WNI yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan quota
Filipina. Mereka diduga kuat menggunakan dokumen palsu yang diatur oleh
sindikat di Filipina.
Permasalahan ini memang tidak jauh-jauh dari antrean panjang
haji di Indonesia yang lamanya hingga puluhan tahun dan mahalnya biaya haji
resmi di Indonesia. Namun, tidak elok juga jika menghalalkan segala cara untuk
mengenapkan rukun Islam yang begitu ‘sakral’ ini. Berhaji melalui negara lain
dan menggunakan paspor asal negara lain merupakan hal yang jelas-jelas melawan
hukum.
Namun tidak sampai disitu saja, saking kreatifnya banyak juga
oknum nakal yang ingin melegalkan ibadah haji mereka dengan modus lain
diantaranya adalah menjadi pekerja musiman, hingga pergi ke Tanah Suci dengan
niat umrah beberapa pekan sebelum musim haji tiba. Setelah selesai umrah,
mereka tidak pulang ke Indonesia namun tinggal sementara disana dan menyusup
kemudian mengikuti ibadah haji saat proses haji dimulai. Miris!.
Padahal dengan jelas disyariatkan bahwa haji adalah ibadah
yang wajib dilakukan bagi mereka yang telah mampu. Baik mampu secara fisik,
psikis, maupun material. Sehingga, tidak bisa seseorang melakukan ibadah haji
hanya dengan tuntutan nafsu semata. Ketika ini terjadi maka ‘ah sudahlah’ tentu
saja adigium ‘kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya namun juga karena ada
kesempatan’ akan menimbulkan peluang bagi orang-orang yang tidak bertanggung
jawab yang justru akan merusak kesakralan dalam proses penyempurnaan rukun
islam ini.
Ketika semua ini terjadi, yang kemudian harus dipertanyakan
ialah mengapa masih banyak yang menggunakan cara ilegal, yang melawan hukum
dalam melakukan ibadah haji? Dan siapakah yang harus bertanggung jawab?. Ya,
jawabannya sederhana, apapun alasannya, penulis kira ketika orang mengambil
jalan pintas dengan cara ilegal itu hanya akan mengotori niat suci mereka
berkunjung ke Baitullah. Sedangkan, yang harus bertanggung jawab dalam hal ini
tidak hanyalah pemerintah, namun juga mereka-mereka yang telah terbukti melawan
hukum dalam melegalkan ibadah hajinya.
Nah, untuk mengatasi permasalahan ini hemat penulis,
setidaknya ada beberapa solusi yang bisa diambil dan dioptimalkan. Pertama ialah penyelenggara ibadah haji
dalam hal ini pemerintah, harus kembali memanajemen proses penyelenggaraan haji
dengan rapi dan tersistematis. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan
moratorium dengan menghentikan sementara pendaftaran haji, kemudian melakukan
perbaikan sistem penyelenggaraan haji secara komprehensif. Jangan sampai ada
seseorang yang melakukan ibadah haji berulang kali sedangkan masih banyak orang
yang mengantri untuk menyempurnakan rukun islamnya.
Kedua, langkah
untuk meminta tambahan kuota haji pada Kerajaan Arab Saudi memang harus terus
dilakukan oleh Indonesia. Jalan diplomasi ini merupakan langkah kongkrit untuk
mengatasi menjalarnya antrean haji di Indonesia. Tambahan kuota ini memang
sangat pantas diperoleh Indonesia yang menjadi salah satu negara dengan jumlah
penduduk muslim terbanyak di dunia.
Ketiga, perlu
adanya komitmen bersama antara pihak penyelenggara dan pelaksana dari ibadah
haji di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini sebagai penyelenggara dapat
melakukannya dengan sosialisasi secara menyeluruh pada masyarakat Indonesia.
Sedangkan, dari pihak pelaksana dalam
hal ini calon jamaah haji harusnya mampu menjaga hawa nafsu mereka untuk
menunaikan ibadah haji. Jangan sampai cara-cara ilegal menodai ‘sakralnya’ niat
suci ibadah di Baitullah. Sekian!.
Penulis Erman Istanto, S.Pd., tulisan ini dimuat dalam laman opini.id pada 30 Agustus 2016
BACA JUGA
loading...
Labels:
Opini
Thanks for reading Haji Ilegal, Nodai ‘Sakralnya’ Ibadah Haji. Please share...!
0 Comment for "Haji Ilegal, Nodai ‘Sakralnya’ Ibadah Haji"