loading...
RADARKAMPUS.COM I Melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi (PT) hampir
menjadi idaman setiap siswa yang sudah lulus sekolah menengah atas. Namun, ada
beberapa hal yang harus kalian ketahui sebelum mendaftar ke Perguruan Tinggi
yakni tentang sistem biaya kuliah. Ya, jadi saat ini sistem biaya kuliah yang
diterapkan di Perguruan Tinggi Negeri pada umumnya menggunakan sistem UKT.
Pemerintah
sejak tahun 2013 menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal atau biasa disebut
dengan sistem UKT. Secara sederhana sistem ini adalah upaya pemerintah untuk
melakukan pemerataan biaya pendidikan dengan sistem subsidi silang. Dimana
sistem ini meniadakan uang pangkal dan membagi secara rata uang biaya kuliah
per semesternya. Sedangkan, landasan berlakunya UKT sebagai sistem pembiayaan
kuliah yakni Permendikbud No 55 tahun 2013.
Ciri
utamanya adanya pengelompokan atau pengkategorian pembayaran yang harus
dipenuhi setiap semesternya. Pada umumnya dibagi menjadi mencapai enam sampai
dengan tujuh kelompok atau kategori. Kelompok atau kategori satu biasanya
merupakan kelompok dengan taraf ekonomi lemah sampai dengan kelompok terakhir
dengan taraf ekonomi yang paling tinggi.
Penentuaan
biaya ini tentu saja didasarkan pada data-data yang telah dimasukan saat melakukan
registrasi mahasiswa baru yang disesuaikan dengan taraf ekonomi. Pasca itu baru
disesuaikan dengan kelompok-kelompok pembayaran yang tersedia. Jadi harap
berhati-hati dan teliti dalam mengisi data saat registrasi harus disesuaikan
dengan kondisi realita yang ada di lapangan.
BACA JUGA
loading...
0 Comment for "Mau Kuliah? Pahami Sistem UKT"