Beasiswa S2 Bidik Misi Bagi Keluarga Tak Mampu

loading...


RADARKAMPUS.COM I Bagi kamu para sarjana yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan pasca sarjana dan tidak memiliki biaya. Jangan risau, kini pemerintah melalui Kemenristekdikti menghadirkan beasiswa S2 dan keluarga tak mampu.

Tidak mudah memang, karena jika kalian mengajukan beasiswa S2 untuk keluarga miskin harus memiliki IPK Minimum 3,5.

Sementara beberapa fasilitas yang diperoleh diantaranya beasiswa tersebut diberikan penuh. Bagi kandidat terpilih mereka akan mendapatkan tanggungan biaya kuliah, seperti pendaftaran, SPP, tunjangan buku, tesis, seminar, dan biaya pendidikan lainnya. Ada juga biaya pendukung, seperti transportasi keberangkatan dan kepulangan, asuransi kesehatan, visa, tunjangan hidup bulanan, tunjangan kedatangan, dll.

Pendaftaran
Permohonan dapat diajukan secara online dengan mendaftar secara resmi di laman LPDP (www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id). Kalian dapat membuat akun terlebih dahulu jika belum pernah mendaftar sebelumnya. Jika ingin mengajukan beasiswa Bidikmisi S2 atau Keluarga Tidak Mampu, pelamar dapat memilih Beasiswa Afirmasi pada saat mengisi formulir LPDP.

Pendaftaran dilakukan secara online dengan melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan. Untuk periode pertama dibuka mulai 22 Oktober 2015 s.d 20 Januari 2016. Periode kedua 21 Januari s.d 15 April 2016, periode ketiga dibuka 16 April s.d 15 Juli 2016, periode keempat dibuka 16 Juli s.d 14 Oktober 2016.

Sedangkan jadwal penetapan lulus seleksi administrasi periode pertama 2 Februari 2016, Periode kedua 27 April 2016, periode ketiga 27 Juli 2016, dan periode keempat 27 Oktober 2016.


Mengenai pertanyaan terkait BPI Program Afirmasi tersebut dapat menghubungi email: cso.lpdp@kemenkeu.go.id atau melalui telp. (021) 3846474. Informasi tersebut juga bisa dilihat di laman LPDP.
BACA JUGA
loading...
Labels: Beasiswa

Thanks for reading Beasiswa S2 Bidik Misi Bagi Keluarga Tak Mampu. Please share...!

0 Comment for "Beasiswa S2 Bidik Misi Bagi Keluarga Tak Mampu"

Back To Top